Senin, 18 Juni 2012
PSAK 27
09.50 |
Diposting oleh
AL_fhiesya |
Edit Entri
123456789
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
Hak Cipta © 1998 IKATAN
AKUNTAN INDONESIA
Dilarang memfoto-kopi
atau memperbanyak
AKUNTANSI
PERKOPERASIAN
PSAK
NO. 27
(REVISI
1998)
27.1
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN
NO. 27 (REVISI 1998)
AKUTANSI PERKOPERASIAN
Paragraf-paragraf yang dicetak dengan huruf tebal dan
miring adalah paragraf
standar yang harus dibaca dalam konteks dengan
paragraf-paragraf
penjelasan dan panduan implementasi yang dicetak dalam
huruf biasa.
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Akuntansi
Perkoperasian (Pernyataan)
ini tidak wajib diterapkan untuk unsur-unsur yang tidak
material.
PENDAHULUAN
Karakteristik Koperasi
01 Koperasi
adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan
dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya
atas
dasar prinsip-prinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi
untuk meningkatkan
taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah
kerja
pada umumnya, dengan demikian koperasi merupakan gerakan
ekonomi
rakyat dan sokoguru perekonomian nasional.
02 Prinsip-prinsip
koperasi merupakan landasan pokok koperasi
dalam menjalankan usahanya sebagai badan usaha dan
gerakan
ekonomi rakyat. Prinsip-prinsip tersebut terdiri dari:
kemandirian, keanggotaan
bersifat terbuka, pengelolaan dilakukan secara demokratis
pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan
besarnya jasa
usaha masing-masing anggota, pemberian balas jasa yang
terbatas
terhadap modal, pendidikan perkoperasian dan kerjasama
antar koperasi.
03 Karakteristik
utama koperasi yang membedakannya dengan
badan usaha lain adalah bahwa anggota koperasi memiliki
identitas ganda
(the dual identity of the member), yaitu anggota sebagai
pemilik dan sekaligus
pengguna jasa koperasi (user own oriented firm). Oleh
karena itu:
a. Koperasi dimiliki oleh anggota yang bergabung atas
dasar sedikitnya
ada satu kepentingan ekonomi yang sama.
b. Koperasi didirikan dan dikembangkan berlandaskan nilai-nilai
percaya diri untuk menolong dan bertanggung jawab kepada
diri
123456789
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
Hak Cipta © 1998 IKATAN
AKUNTAN INDONESIA
27.2 Dilarang
memfoto-kopi atau memperbanyak
AKUNTANSI
PERKOPERASIAN
PSAK
NO. 27
(REVISI
1998)
sendiri, kesetiakawanan, keadilan, persamaan dan
demokrasi.
Selain itu anggota-anggota koperasi percaya pada
nilai-nilai etika
kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial, dan
kepedulian
terhadap orang lain.
c. Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai, diatur dan
diawasi serta
dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.
d. Tugas pokok badan usaha koperasi adalah menunjang
kepentingan
ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan
anggota (promotion of the members’ welfare).
e. Jika terdapat kelebihan kemampuan pelayanan koperasi
kepada
anggotanya maka kelebihan kemampuan pelayanan tersebut
dapat
digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang
nonanggota
koperasi.
04 Dalam
meningkatkan kesejahteraan anggotanya, koperasi
tidak hanya dituntut mempromosikan usaha-usaha ekonomi
anggota, tetapi
juga mengembangkan sumber daya anggota melalui pendidikan
dan
pelatihan yang dilakukan secara terus-menerus dan
berkelanjutan sehingga
anggota semakin profesional dan mampu mengikuti
perkembangan bidang
usahanya.
05 Sebagai
penggerak ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian
nasional, pemerintah sangat berkepentingan terhadap
keberhasilan
koperasi. Oleh karena itu pemerintah berperan dalam
memberikan pembinaan,
perlindungan dan peluang usaha pada koperasi. Dalam
pelaksanaan
pembinaan, perlindungan dan peluang usaha tersebut
koperasi
perlu berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan
pemerintah.
Ketentuan-ketentuan tersebut juga berpengaruh terhadap
perlakuan
akuntansi pada koperasi.
Struktur Pengorganisasian Koperasi
06 Koperasi
terbagi ke dalam Koperasi Primer dan Koperasi
Sekunder. Koperasi Primer adalah koperasi yang
beranggotakan orang
seseorang. Koperasi Sekunder adalah koperasi yang
beranggotakan
badan-badan hukum koperasi.
123456789
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
Hak Cipta © 1998 IKATAN
AKUNTAN INDONESIA
Dilarang memfoto-kopi
atau memperbanyak
AKUNTANSI
PERKOPERASIAN
PSAK
NO. 27
(REVISI
1998)
27.3
07 Jumlah
pemilikan anggota pada koperasi, baik pada Koperasi
Primer maupun Koperasi Sekunder pada prinsipnya adalah
sama,
dengan demikian tidak terdapat pemilikan mayoritas dan
minoritas dalam
koperasi. Oleh karena itu laporan keuangan Koperasi
Primer dan Sekunder
tidak dikonsolidasikan.
Usaha dan Jenis Koperasi
08 Koperasi
dapat melakukan usaha-usaha sebagaimana
badan usaha lain, seperti di sektor perdagangan, industri
manufaktur, jasa
keuangan dan pembiayaan, jasa asuransi, jasa
transportasi, jasa profesi
dan jasa lainnya. Perlakuan akuntansi koperasi ini
mengacu pada Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan yang mengatur perlakuan
akuntansi dalam
setiap sektor industri tersebut.
09 Koperasi
dapat digolongkan dalam beberapa jenis, namun
berdasarkan kepentingan anggota dan usaha utama koperasi,
koperasi
digolongkan ke dalam empat jenis, yakni Koperasi
Konsumen, Koperasi
Produsen, Koperasi Simpan Pinjam, dan Koperasi Pemasaran.
Tujuan
10 Pernyataan
ini bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi
yang timbul dari hubungan transaksi antara koperasi
dengan anggotanya
dan transaksi lain yang spesifik pada koperasi.
Pernyataan ini mencakup
pengaturan mengenai pengakuan, pengukuran, penyajian dan
pengungkapan
dalam laporan keuangan.
Ruang Lingkup
11 Pernyataan
ini mengatur akuntansi bagi badan usaha
koperasi atas transaksi yang timbul dari hubungan
koperasi bagi anggotanya,
yaitu meliputi transaksi setoran anggota koperasi dan
transaksi usaha
koperasi dengan anggotanya; dan transaksi yang spesifik
pada badan
usaha koperasi, di antaranya cadangan, modal penyertaan,
modal sumbangan,
beban-beban perkoperasian; serta penyajian dan
pengungkapannya
dalam laporan keuangan.
12 Pernyataan
ini tidak mengatur akuntansi transaksi yang
123456789
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
Hak Cipta © 1998 IKATAN
AKUNTAN INDONESIA
27.4 Dilarang
memfoto-kopi atau memperbanyak
AKUNTANSI
PERKOPERASIAN
PSAK
NO. 27
(REVISI
1998)
timbul dari hubungan koperasi dengan non-anggota.
Transaksi tersebut
diperlakukan sama dengan transaksi yang terjadi pada
badan usaha
lainnya.
13 Hal-hal
yang bersifat umum atau yang tidak secara khusus
diatur dalam Pernyataan ini, termasuk akuntansi untuk
transaksi unit usaha
otonom koperasi, harus diperlakukan dengan mengacu pada
Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan yang lain.
14 Pernyataan
ini berlaku bagi laporan keuangan untuk disajikan
kepada pihak eksternal yaitu anggota koperasi,
pemerintah, kreditur
dan pihak lain yang berkepentingan.
15 Pemerintah
sebagai salah satu pihak pemakai laporan
keuangan koperasi, mungkin memerlukan informasi khusus
untuk tujuan
tertentu. Pernyataan ini bukan merupakan pengaturan penyajian
laporan
untuk kepentingan pemerintah tersebut. Penyajian
informasi khusus ini
diatur dalam pedoman akuntansi tersendiri yang mengacu
pada pernyataan
ini.
16 Bermacam-macam
jenis koperasi, misalnya Koperasi
Konsumen, dan Koperasi Produsen, Koperasi Simpan Pinjam
dan Koperasi
Pemasaran dalam penyajian laporan keuangannya dapat
menampakkan
kekhususan masing-masing, dan untuk itu dapat diatur
dalam pedoman
akuntansi tersendiri dengan mengacu pada Pernyataan ini.
Definisi
Berikut ini adalah pengertian istilah yang digunakan
dalam
pernyataan ini.
17 Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orangseorang
atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat
yang berdasar atas asas kekeluargaan.
18 Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna
jasa koperasi, dan telah membayar penuh simpanan pokok
yang ditetapkan.
123456789
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
Hak Cipta © 1998 IKATAN
AKUNTAN INDONESIA
Dilarang memfoto-kopi
atau memperbanyak
AKUNTANSI
PERKOPERASIAN
PSAK
NO. 27
(REVISI
1998)
27.5
19 Koperasi Konsumen adalah koperasi yang anggotanya
para konsumen akhir atau pemakai barang atau jasa, dan
kegiatan atau
jasa utama melakukan pembelian bersama. Contoh Koperasi
Konsumen
adalah koperasi yang kegiatan utamanya mengelola warung
serba ada
atau supermarket.
20 Koperasi Produsen adalah koperasi yang anggotanya tidak
memiliki rumah tangga usaha atau perusahaan
sendiri-sendiri tetapi bekerja
sama dalam wadah koperasi untuk menghasilkan dan
memasarkan barang
atau jasa, dan kegiatan utamanya menyediakan,
mengoperasikan, atau
mengelola sarana produksi bersama. Contoh Koperasi
Produsen adalah
Koperasi Jasa Konsultasi.
21 Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatan
atau jasa utamanya menyediakan jasa penyimpanan dan
peminjaman untuk
anggotanya.
22 Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang anggotanya
para produsen atau pemilik barang atau penyedia jasa dan
kegiatan atau
jasa utamanya melakukan pemasaran bersama.
23 Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang sama
banyaknya dan atau sama nilainya yang wajib dibayarkan
oleh anggota
kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan
pokok tidak
dapat diambil kembali selama yang bersangkutan menjadi
anggota.
24 Simpanan Wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang
tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada
koperasi dalam
waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat
diambil kembali
selama yang bersangkutan menjadi anggota.
25 Modal Anggota adalah simpanan pokok dan simpanan
wajib yang harus dibayar anggota kepada koperasi sesuai
dengan ketentuan
yang berlaku pada koperasi. Tiap anggota memiliki hak
suara yang sama,
tidak tergantung pada besarnya modal anggota pada
koperasi.
26 Modal Sumbangan adalah sejumlah uang atau barang
modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari
pihak lain yang
bersifat hibah dan tidak mengikat. Modal sumbangan tidak
dapat dibagikan
123456789
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
Hak Cipta © 1998 IKATAN
AKUNTAN INDONESIA
27.6 Dilarang
memfoto-kopi atau memperbanyak
AKUNTANSI
PERKOPERASIAN
PSAK
NO. 27
(REVISI
1998)
kepada anggota selama koperasi belum dibubarkan.
27 Modal Penyertaan adalah sejumlah uang atau barang
modal yang dapat dinilai dengan uang yang ditanamkan oleh
pemodal
untuk menambah dan memperkuat struktur permodalan dalam
meningkatkan
usaha koperasi.
28 Cadangan adalah
bagian dari sisa hasil usaha yang disisihkan
sesuai dengan ketentuan anggaran dasar atau ketetapan
rapat
anggota.
29 Partisipasi Bruto adalah kontribusi anggota kepada
koperasi sebagai imbalan penyerahan barang dan jasa
kepada anggota,
yang mencakup harga pokok dan partisipasi neto.
30 Partisipasi Neto adalah kontribusi anggota terhadap hasil
usaha koperasi yang merupakan selisih antara partisipasi
bruto dengan
beban pokok.
31 Pendapatan dari non-anggota adalah penjualan barang/
jasa kepada non-anggota.
32 Beban Perkoperasian adalah beban sehubungan dengan
gerakan perkoperasian dan tidak berhubungan dengan
kegiatan usaha.
33 Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah gabungan dari hasil partisipasi
neto dan laba atau rugi kotor dengan non-anggota,
ditambah atau
dikurangi dengan pendapatan dan beban lain serta beban
perkoperasian
dan pajak penghasilan badan koperasi.
34 Promosi Ekonomi Anggota adalah peningkatan pelayanan
koperasi kepada anggotanya dalam bentuk manfaat ekonomi
yang
diperoleh sebagai anggota koperasi.
35 Unit Usaha Otonom adalah bagian organisasi yang mandiri
berkegiatan dan beranggota khusus dalam sebuah koperasi,
sehingga unit
usaha otonom tersebut setara dengan sebuah entitas
akuntansi. Contoh:
sebuah KUD memiliki unit usaha otonom simpan pinjam, unit
usaha otonom
konsumen dan unit usaha otonom distribusi.
123456789
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
Hak Cipta © 1998 IKATAN
AKUNTAN INDONESIA
Dilarang memfoto-kopi
atau memperbanyak
AKUNTANSI
PERKOPERASIAN
PSAK
NO. 27
(REVISI
1998)
27.7
PENJELASAN
EKUITAS
36 Ekuitas
koperasi terdiri dari modal anggota berbentuk
simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan lain yang
memiliki karakteristik
yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib,
modal penyertaan,
modal sumbangan, cadangan dan sisa hasil usaha belum
dibagi.
Modal Anggota
37 Simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan lain
yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan
pokok atau
simpanan wajib diakui sebagai ekuitas koperasi dan
dicatat sebesar
nilai nominalnya.
38 Secara
formal, anggota dapat diakui sebagai anggota koperasi
jika ia telah menyetor uang sejumlah tertentu sebagai
simpanan pokok
pada saat pertama menjadi anggota. Di samping itu ia juga
harus menyetor
uang sejumlah tertentu secara berkala sebagai simpanan
wajib.
39 Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya
yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada
saat menjadi
anggota. Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu
yang yang tidak
harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada
koperasi dalam waktu
dan kesempatan tertentu.
40 Simpanan
pokok dan simpanan wajib berfungsi sebagai
penutup risiko dan karena itu tidak dapat diambil selama
yang bersangkutan
masih menjadi anggota. Simpanan wajib yang terkait dengan
pinjaman
anggota dan jenis simpanan wajib lain yang dalam
prakteknya justru dapat
diambil setelah pinjaman yang bersangkutan lunas atau
pada waktu-waktu
tertentu, tidak dapat diakui sebagai ekuitas.
41 Walaupun
simpanan pokok dan simpanan wajib dapat
diambil kembali jika yang bersangkutan keluar dari
anggota koperasi, namun
diasumsikan bahwa anggota koperasi akan tetap menjadi
anggota dalam
waktu yang tidak terbatas. Dengan demikian simpanan pokok
dan simpanan
wajib tersebut bersifat permanen.
123456789
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
Hak Cipta © 1998 IKATAN
AKUNTAN INDONESIA
27.8 Dilarang
memfoto-kopi atau memperbanyak
AKUNTANSI
PERKOPERASIAN
PSAK
NO. 27
(REVISI
1998)
42 Simpanan pokok dan simpanan wajib yang belum diterima
disajikan sebagai piutang simpanan pokok dan simpanan
wajib.
43 Pembayaran
simpanan pokok dan simpanan wajib dapat
dilakukan dengan cara angsuran yang jumlah dan lamanya
ditetapkan
dalam anggaran dasar atau ketentuan lain. Penyajian nilai
simpanan pokok
dan simpanan wajib di neraca adalah dengan menyajikan
nilai nominal
simpanan pokok dan simpanan wajib. Jumlah simpanan pokok
dan simpanan
wajib yang belum diterima dari anggota disajikan sebagai
piutang
simpanan pokok dan simpanan wajib.
44 Kelebihan setoran simpanan pokok dan simpanan wajib
anggota baru di atas nilai nominal simpanan pokok dan
simpanan
wajib anggota pendiri diakui sebagai Modal Penyetaraan
Partisipasi
Anggota.
45 Rapat
anggota dapat menetapkan jumlah setoran simpanan
pokok dan simpanan wajib bagi anggota baru yang masuk
kemudian yang
jumlahnya setara dengan jumlah simpanan pokok dan
simpanan wajib
anggota pendiri. Jika terdapat kelebihan nilai setoran
simpanan tersebut
di atas nilai nominal simpanan pokok dan simpanan wajib
anggota pendiri,
maka kelebihan tersebut diakui sebagai modal penyetaraan
partisipasi
anggota. Modal ini bukan milik anggota penyetor, karena
itu tidak dapat
diambil kembali pada saat anggota keluar dari keanggotaan
koperasi.
46 Apabila
koperasi juga menetapkan simpanan lain selain
simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai ekuitas, maka
bila terdapat
penyetoran lebih dari nilai nominal simpanan oleh anggota
baru, maka
kelebihan tersebut juga diakui sebagai modal penyetaraan
partisipasi
anggota.
Modal Penyertaan
47 Modal penyertaan diakui sebagai ekuitas dan dicatat
sebesar jumlah nominal setoran. Dalam hal modal
penyertaan yang
diterima selain uang tunai, maka modal penyertaan
tersebut dinilai
sebesar harga pasar yang berlaku pada saat diterima.
48 Modal
penyertaan ikut menutup risiko kerugian dan memiliki
123456789
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
Hak Cipta © 1998 IKATAN
AKUNTAN INDONESIA
Dilarang memfoto-kopi
atau memperbanyak
AKUNTANSI
PERKOPERASIAN
PSAK
NO. 27
(REVISI
1998)
27.9
sifat relatif permanen, dan imbalan atas pemodal
didasarkan atas hasil
usaha yang diperoleh. Oleh karena itu modal pernyertaan
tersebut diakui
sebagai ekuitas.
49 Modal
penyertaan dicatat dengan nilai nominal, dan dalam
hal modal penyertaan diterima dalam bentuk selain uang
tunai, maka modal
penyertaan tersebut dicatat sebesar nilai pasar yang
berlaku pada saat
diterima. Apabila nilai pasar tidak tersedia dapat
digunakan nilai taksiran.
Penjelasan yang cukup harus diungkapkan dalam catatan
atas laporan
keuangan atas penilaian yang dilakukan.
50 Ketentuan mengenai perjanjian dengan pemodal yang
menyangkut pembagian keuntungan atau hasil usaha,
tanggungan
kerugian, jangka waktu dan hak-hak pemodal harus
dijelaskan dalam
catatan atas laporan keuangan.
Modal Sumbangan
51 Modal sumbangan yang diterima oleh koperasi yang
dapat menutup risiko kerugian diakui sebagai ekuitas,
sedangkan
modal sumbangan yang substansinya merupakan pinjaman
diakui
sebagai kewajiban jangka panjang dan dijelaskan dalam
catatan atas
laporan keuangan.
52 Oleh
karena koperasi mengemban misi nasional untuk
menggerakkan ekonomi rakyat dan menjadi soko guru
perekonomian
nasional, maka dimungkinkan koperasi memperoleh sumbangan
dari
pemerintah dan pihak lain. Sumbangan tersebut dapat
diakui sebagai
ekuitas jika ia dapat menanggung risiko atas kerugian.
53 Kadangkala
sumbangan diterima oleh koperasi dengan
persyaratan tertentu yang mengikat, sehingga hakekat
sumbangan tersebut
adalah pinjaman. Sumbangan ini tidak dapat diakui sebagai
ekuitas, tetapi
harus diakui sebagai kewajiban lain-lain jangka panjang
dan dijelaskan
dalam catatan atas laporan keuangan.
Cadangan
54 Cadangan dan tujuan penggunaannya dijelaskan dalam
123456789
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
Hak Cipta © 1998 IKATAN
AKUNTAN INDONESIA
27.10 Dilarang
memfoto-kopi atau memperbanyak
AKUNTANSI
PERKOPERASIAN
PSAK
NO. 27
(REVISI
1998)
catatan atas laporan keuangan.
55 Pembentukan
cadangan dapat ditujukan antara lain untuk
pengembangan usaha koperasi, menutup risiko kerugian, dan
pembagian
kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi.
Cadangan yang
dibentuk dari sisa hasil usaha dicatat dalam akun
Cadangan. Tujuan penggunaan
cadangan tersebut harus dijelaskan dalam catatan atas
laporan
keuangan.
56 Pembayaran tambahan kepada anggota yang keluar dari
keanggotaan koperasi di atas jumlah simpanan pokok,
simpanan wajib
dan simpanan lain-lain dibebankan pada cadangan.
57 Cadangan
yang dibentuk dari sisa hasil usaha yang diperoleh
setiap tahun buku yang dimaksudkan untuk pemupukan modal
untuk
pengembangan usaha dan untuk menutup risiko kerugian
merupakan
bagian dari ekuitas. Sebagai bagian dari ekuitas,
cadangan berpengaruh
terhadap total nilai kekayaan bersih koperasi yang
mencerminkan nilai
pemilikan anggota dalam koperasi. Oleh karena itu anggota
yang keluar
dalam tahun berjalan, selain menerima pengembalian
simpanan pokok,
simpanan wajib, dan simpanan lain sebesar nilai
nominalnya, koperasi dapat
menetapkan pembayaran tambahan dalam jumlah yang
proporsional
dengan nilai kekayaan bersih koperasi atau jumlah
tertentu yang ditetapkan
rapat anggota. Pembayaran tambahan tersebut dibebankan
pada cadangan
koperasi.
Sisa Hasil Usaha
58 Sisa hasil usaha tahun berjalan dibagi sesuai dengan
ketentuan yang berlaku pada koperasi. Dalam hal jenis dan
jumlah
pembagian sisa hasil telah diatur secara jelas maka
bagian yang tidak
menjadi hak koperasi diakui sebagai kewajiban. Apabila
jenis dan
jumlah pembagiannya belum diatur secara jelas, maka sisa
hasil usaha
tersebut dicatat sebagai sisa hasil usaha belum dibagi
dan harus
dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
59 Suatu
kebiasaan dalam koperasi, bahwa sisa hasil usaha
yang diperoleh dalam tahun berjalan dibagi sesuai dengan
ketentuan
anggaran dasar atau anggaran rumah tangga. Keharusan
pembagian sisa
123456789
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
Hak Cipta © 1998 IKATAN
AKUNTAN INDONESIA
Dilarang memfoto-kopi
atau memperbanyak
AKUNTANSI
PERKOPERASIAN
PSAK
NO. 27
(REVISI
1998)
27.11
hasil usaha tersebut juga dinyatakan dalam undang-undang
perkoperasian.
Penggunaan sisa hasil usaha yang dibagikan tersebut
diantaranya adalah
untuk anggota, dana pendidikan dan untuk koperasi
sendiri. Jumlah yang
merupakan hak Koperasi diakui sebagai cadangan.
60 Pembagian
sisa usaha tersebut harus dilakukan pada akhir
periode pembukuan. Jumlah yang dialokasikan selain untuk
koperasi diakui
sebagai kewajiban. Dalam hal pembagian tidak dapat
dilakukan karena
jenis dan jumlah pembagiannya belum diatur secara jelas
dalam anggaran
dasar atau anggaran rumah tangga, tetapi harus menunggu
rapat anggota,
maka sisa hasil usaha tersebut dicacat sebagai sisa hasil
usaha belum
dibagi dan harus dijelaskan dalam catatan atas laporan
keuangan.
KEWA J I BAN
61 Simpanan anggota yang tidak berkarakteristik sebagai
ekuitas diakui sebagai kewajiban jangka pendek atau jangka
panjang
sesuai dengan tanggal jatuh temponya dan dicatat sebesar
nilai
nominalnya.
62 Simpanan
anggota yang berkarakteristik sebagai ekuitas
adalah sejumlah tertentu dalam nilai uang yang diserahkan
oleh anggota
pada koperasi atas kehendak sendiri sebagai simpanan dan
dapat diambil
sewaktu-waktu sesuai perjanjian. Simpanan ini tidak
menanggung risiko
kerugian dan sifatnya sementara karenanya diakui sebagai
kewajiban.
A K T I VA
63 Aktiva yang diperoleh dari sumbangan yang terikat
penggunaannya dan tidak dapat dijual untuk menutup
kerugian koperasi
diakui sebagai aktiva lain-lain. Sifat keterikatan
penggunaan
tersebut dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
64 Sebagai
penggerak ekonomi rakyat dan sebagai soko guru
perekonomian nasional, koperasi sering mendapat dukungan
dari berbagai
pihak dalam bentuk bantuan atau sumbangan barang modal
untuk menjalankan
usahanya. Barang modal tersebut dapat diakui sebagai
aktiva
tetap milik koperasi walaupun aktiva tetap tersebut tidak
dapat dijual untuk
menutup risiko kerugian. Dalam hal aktiva tetap tersebut
tidak dapat menu123456789
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
Hak Cipta © 1998 IKATAN
AKUNTAN INDONESIA
27.12 Dilarang
memfoto-kopi atau memperbanyak
AKUNTANSI
PERKOPERASIAN
PSAK
NO. 27
(REVISI
1998)
tup risiko kerugian sebagaimana disyaratkan oleh
penyumbangnya atau
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
patrick is mine!
Patrick is Love
day month year
my facebook :)
About Me
Pengikut
Diberdayakan oleh Blogger.
0 komentar:
Posting Komentar