Senin, 18 Juni 2012

PSAK 27


123456789
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
Hak Cipta © 1998 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
AKUNTANSI PERKOPERASIAN PSAK NO. 27 (REVISI 1998)
27.1
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN
NO. 27 (REVISI 1998)
AKUTANSI PERKOPERASIAN
Paragraf-paragraf yang dicetak dengan huruf tebal dan miring adalah paragraf
standar yang harus dibaca dalam konteks dengan paragraf-paragraf
penjelasan dan panduan implementasi yang dicetak dalam huruf biasa.
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Akuntansi Perkoperasian (Pernyataan)
ini tidak wajib diterapkan untuk unsur-unsur yang tidak material.
PENDAHULUAN
Karakteristik Koperasi
01 Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan
dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas
dasar prinsip-prinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan
taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja
pada umumnya, dengan demikian koperasi merupakan gerakan ekonomi
rakyat dan sokoguru perekonomian nasional.
02 Prinsip-prinsip koperasi merupakan landasan pokok koperasi
dalam menjalankan usahanya sebagai badan usaha dan gerakan
ekonomi rakyat. Prinsip-prinsip tersebut terdiri dari: kemandirian, keanggotaan
bersifat terbuka, pengelolaan dilakukan secara demokratis pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa
usaha masing-masing anggota, pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal, pendidikan perkoperasian dan kerjasama antar koperasi.
03 Karakteristik utama koperasi yang membedakannya dengan
badan usaha lain adalah bahwa anggota koperasi memiliki identitas ganda
(the dual identity of the member), yaitu anggota sebagai pemilik dan sekaligus
pengguna jasa koperasi (user own oriented firm). Oleh karena itu:
a. Koperasi dimiliki oleh anggota yang bergabung atas dasar sedikitnya
ada satu kepentingan ekonomi yang sama.
b. Koperasi didirikan dan dikembangkan berlandaskan nilai-nilai
percaya diri untuk menolong dan bertanggung jawab kepada diri
123456789
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
Hak Cipta © 1998 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
27.2 Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
AKUNTANSI PERKOPERASIAN PSAK NO. 27 (REVISI 1998)
sendiri, kesetiakawanan, keadilan, persamaan dan demokrasi.
Selain itu anggota-anggota koperasi percaya pada nilai-nilai etika
kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial, dan kepedulian
terhadap orang lain.
c. Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai, diatur dan diawasi serta
dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.
d. Tugas pokok badan usaha koperasi adalah menunjang kepentingan
ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan
anggota (promotion of the members’ welfare).
e. Jika terdapat kelebihan kemampuan pelayanan koperasi kepada
anggotanya maka kelebihan kemampuan pelayanan tersebut dapat
digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang nonanggota
koperasi.
04 Dalam meningkatkan kesejahteraan anggotanya, koperasi
tidak hanya dituntut mempromosikan usaha-usaha ekonomi anggota, tetapi
juga mengembangkan sumber daya anggota melalui pendidikan dan
pelatihan yang dilakukan secara terus-menerus dan berkelanjutan sehingga
anggota semakin profesional dan mampu mengikuti perkembangan bidang
usahanya.
05 Sebagai penggerak ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian
nasional, pemerintah sangat berkepentingan terhadap keberhasilan
koperasi. Oleh karena itu pemerintah berperan dalam memberikan pembinaan,
perlindungan dan peluang usaha pada koperasi. Dalam pelaksanaan
pembinaan, perlindungan dan peluang usaha tersebut koperasi
perlu berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Ketentuan-ketentuan tersebut juga berpengaruh terhadap perlakuan
akuntansi pada koperasi.
Struktur Pengorganisasian Koperasi
06 Koperasi terbagi ke dalam Koperasi Primer dan Koperasi
Sekunder. Koperasi Primer adalah koperasi yang beranggotakan orang
seseorang. Koperasi Sekunder adalah koperasi yang beranggotakan
badan-badan hukum koperasi.
123456789
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
Hak Cipta © 1998 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
AKUNTANSI PERKOPERASIAN PSAK NO. 27 (REVISI 1998)
27.3
07 Jumlah pemilikan anggota pada koperasi, baik pada Koperasi
Primer maupun Koperasi Sekunder pada prinsipnya adalah sama,
dengan demikian tidak terdapat pemilikan mayoritas dan minoritas dalam
koperasi. Oleh karena itu laporan keuangan Koperasi Primer dan Sekunder
tidak dikonsolidasikan.
Usaha dan Jenis Koperasi
08 Koperasi dapat melakukan usaha-usaha sebagaimana
badan usaha lain, seperti di sektor perdagangan, industri manufaktur, jasa
keuangan dan pembiayaan, jasa asuransi, jasa transportasi, jasa profesi
dan jasa lainnya. Perlakuan akuntansi koperasi ini mengacu pada Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan yang mengatur perlakuan akuntansi dalam
setiap sektor industri tersebut.
09 Koperasi dapat digolongkan dalam beberapa jenis, namun
berdasarkan kepentingan anggota dan usaha utama koperasi, koperasi
digolongkan ke dalam empat jenis, yakni Koperasi Konsumen, Koperasi
Produsen, Koperasi Simpan Pinjam, dan Koperasi Pemasaran.
Tujuan
10 Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi
yang timbul dari hubungan transaksi antara koperasi dengan anggotanya
dan transaksi lain yang spesifik pada koperasi. Pernyataan ini mencakup
pengaturan mengenai pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan
dalam laporan keuangan.
Ruang Lingkup
11 Pernyataan ini mengatur akuntansi bagi badan usaha
koperasi atas transaksi yang timbul dari hubungan koperasi bagi anggotanya,
yaitu meliputi transaksi setoran anggota koperasi dan transaksi usaha
koperasi dengan anggotanya; dan transaksi yang spesifik pada badan
usaha koperasi, di antaranya cadangan, modal penyertaan, modal sumbangan,
beban-beban perkoperasian; serta penyajian dan pengungkapannya
dalam laporan keuangan.
12 Pernyataan ini tidak mengatur akuntansi transaksi yang
123456789
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
Hak Cipta © 1998 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
27.4 Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
AKUNTANSI PERKOPERASIAN PSAK NO. 27 (REVISI 1998)
timbul dari hubungan koperasi dengan non-anggota. Transaksi tersebut
diperlakukan sama dengan transaksi yang terjadi pada badan usaha
lainnya.
13 Hal-hal yang bersifat umum atau yang tidak secara khusus
diatur dalam Pernyataan ini, termasuk akuntansi untuk transaksi unit usaha
otonom koperasi, harus diperlakukan dengan mengacu pada Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan yang lain.
14 Pernyataan ini berlaku bagi laporan keuangan untuk disajikan
kepada pihak eksternal yaitu anggota koperasi, pemerintah, kreditur
dan pihak lain yang berkepentingan.
15 Pemerintah sebagai salah satu pihak pemakai laporan
keuangan koperasi, mungkin memerlukan informasi khusus untuk tujuan
tertentu. Pernyataan ini bukan merupakan pengaturan penyajian laporan
untuk kepentingan pemerintah tersebut. Penyajian informasi khusus ini
diatur dalam pedoman akuntansi tersendiri yang mengacu pada pernyataan
ini.
16 Bermacam-macam jenis koperasi, misalnya Koperasi
Konsumen, dan Koperasi Produsen, Koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi
Pemasaran dalam penyajian laporan keuangannya dapat menampakkan
kekhususan masing-masing, dan untuk itu dapat diatur dalam pedoman
akuntansi tersendiri dengan mengacu pada Pernyataan ini.
Definisi
Berikut ini adalah pengertian istilah yang digunakan dalam
pernyataan ini.
17 Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orangseorang
atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasar atas asas kekeluargaan.
18 Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna
jasa koperasi, dan telah membayar penuh simpanan pokok yang ditetapkan.
123456789
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
Hak Cipta © 1998 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
AKUNTANSI PERKOPERASIAN PSAK NO. 27 (REVISI 1998)
27.5
19 Koperasi Konsumen adalah koperasi yang anggotanya
para konsumen akhir atau pemakai barang atau jasa, dan kegiatan atau
jasa utama melakukan pembelian bersama. Contoh Koperasi Konsumen
adalah koperasi yang kegiatan utamanya mengelola warung serba ada
atau supermarket.
20 Koperasi Produsen adalah koperasi yang anggotanya tidak
memiliki rumah tangga usaha atau perusahaan sendiri-sendiri tetapi bekerja
sama dalam wadah koperasi untuk menghasilkan dan memasarkan barang
atau jasa, dan kegiatan utamanya menyediakan, mengoperasikan, atau
mengelola sarana produksi bersama. Contoh Koperasi Produsen adalah
Koperasi Jasa Konsultasi.
21 Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatan
atau jasa utamanya menyediakan jasa penyimpanan dan peminjaman untuk
anggotanya.
22 Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang anggotanya
para produsen atau pemilik barang atau penyedia jasa dan kegiatan atau
jasa utamanya melakukan pemasaran bersama.
23 Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang sama
banyaknya dan atau sama nilainya yang wajib dibayarkan oleh anggota
kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak
dapat diambil kembali selama yang bersangkutan menjadi anggota.
24 Simpanan Wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang
tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam
waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali
selama yang bersangkutan menjadi anggota.
25 Modal Anggota adalah simpanan pokok dan simpanan
wajib yang harus dibayar anggota kepada koperasi sesuai dengan ketentuan
yang berlaku pada koperasi. Tiap anggota memiliki hak suara yang sama,
tidak tergantung pada besarnya modal anggota pada koperasi.
26 Modal Sumbangan adalah sejumlah uang atau barang
modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang
bersifat hibah dan tidak mengikat. Modal sumbangan tidak dapat dibagikan
123456789
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
Hak Cipta © 1998 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
27.6 Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
AKUNTANSI PERKOPERASIAN PSAK NO. 27 (REVISI 1998)
kepada anggota selama koperasi belum dibubarkan.
27 Modal Penyertaan adalah sejumlah uang atau barang
modal yang dapat dinilai dengan uang yang ditanamkan oleh pemodal
untuk menambah dan memperkuat struktur permodalan dalam meningkatkan
usaha koperasi.
28 Cadangan adalah bagian dari sisa hasil usaha yang disisihkan
sesuai dengan ketentuan anggaran dasar atau ketetapan rapat
anggota.
29 Partisipasi Bruto adalah kontribusi anggota kepada
koperasi sebagai imbalan penyerahan barang dan jasa kepada anggota,
yang mencakup harga pokok dan partisipasi neto.
30 Partisipasi Neto adalah kontribusi anggota terhadap hasil
usaha koperasi yang merupakan selisih antara partisipasi bruto dengan
beban pokok.
31 Pendapatan dari non-anggota adalah penjualan barang/
jasa kepada non-anggota.
32 Beban Perkoperasian adalah beban sehubungan dengan
gerakan perkoperasian dan tidak berhubungan dengan kegiatan usaha.
33 Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah gabungan dari hasil partisipasi
neto dan laba atau rugi kotor dengan non-anggota, ditambah atau
dikurangi dengan pendapatan dan beban lain serta beban perkoperasian
dan pajak penghasilan badan koperasi.
34 Promosi Ekonomi Anggota adalah peningkatan pelayanan
koperasi kepada anggotanya dalam bentuk manfaat ekonomi yang
diperoleh sebagai anggota koperasi.
35 Unit Usaha Otonom adalah bagian organisasi yang mandiri
berkegiatan dan beranggota khusus dalam sebuah koperasi, sehingga unit
usaha otonom tersebut setara dengan sebuah entitas akuntansi. Contoh:
sebuah KUD memiliki unit usaha otonom simpan pinjam, unit usaha otonom
konsumen dan unit usaha otonom distribusi.
123456789
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
Hak Cipta © 1998 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
AKUNTANSI PERKOPERASIAN PSAK NO. 27 (REVISI 1998)
27.7
PENJELASAN
EKUITAS
36 Ekuitas koperasi terdiri dari modal anggota berbentuk
simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan lain yang memiliki karakteristik
yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan,
modal sumbangan, cadangan dan sisa hasil usaha belum dibagi.
Modal Anggota
37 Simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan lain
yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau
simpanan wajib diakui sebagai ekuitas koperasi dan dicatat sebesar
nilai nominalnya.
38 Secara formal, anggota dapat diakui sebagai anggota koperasi
jika ia telah menyetor uang sejumlah tertentu sebagai simpanan pokok
pada saat pertama menjadi anggota. Di samping itu ia juga harus menyetor
uang sejumlah tertentu secara berkala sebagai simpanan wajib.
39 Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya
yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat menjadi
anggota. Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang yang tidak
harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu
dan kesempatan tertentu.
40 Simpanan pokok dan simpanan wajib berfungsi sebagai
penutup risiko dan karena itu tidak dapat diambil selama yang bersangkutan
masih menjadi anggota. Simpanan wajib yang terkait dengan pinjaman
anggota dan jenis simpanan wajib lain yang dalam prakteknya justru dapat
diambil setelah pinjaman yang bersangkutan lunas atau pada waktu-waktu
tertentu, tidak dapat diakui sebagai ekuitas.
41 Walaupun simpanan pokok dan simpanan wajib dapat
diambil kembali jika yang bersangkutan keluar dari anggota koperasi, namun
diasumsikan bahwa anggota koperasi akan tetap menjadi anggota dalam
waktu yang tidak terbatas. Dengan demikian simpanan pokok dan simpanan
wajib tersebut bersifat permanen.
123456789
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
Hak Cipta © 1998 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
27.8 Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
AKUNTANSI PERKOPERASIAN PSAK NO. 27 (REVISI 1998)
42 Simpanan pokok dan simpanan wajib yang belum diterima
disajikan sebagai piutang simpanan pokok dan simpanan wajib.
43 Pembayaran simpanan pokok dan simpanan wajib dapat
dilakukan dengan cara angsuran yang jumlah dan lamanya ditetapkan
dalam anggaran dasar atau ketentuan lain. Penyajian nilai simpanan pokok
dan simpanan wajib di neraca adalah dengan menyajikan nilai nominal
simpanan pokok dan simpanan wajib. Jumlah simpanan pokok dan simpanan
wajib yang belum diterima dari anggota disajikan sebagai piutang
simpanan pokok dan simpanan wajib.
44 Kelebihan setoran simpanan pokok dan simpanan wajib
anggota baru di atas nilai nominal simpanan pokok dan simpanan
wajib anggota pendiri diakui sebagai Modal Penyetaraan Partisipasi
Anggota.
45 Rapat anggota dapat menetapkan jumlah setoran simpanan
pokok dan simpanan wajib bagi anggota baru yang masuk kemudian yang
jumlahnya setara dengan jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib
anggota pendiri. Jika terdapat kelebihan nilai setoran simpanan tersebut
di atas nilai nominal simpanan pokok dan simpanan wajib anggota pendiri,
maka kelebihan tersebut diakui sebagai modal penyetaraan partisipasi
anggota. Modal ini bukan milik anggota penyetor, karena itu tidak dapat
diambil kembali pada saat anggota keluar dari keanggotaan koperasi.
46 Apabila koperasi juga menetapkan simpanan lain selain
simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai ekuitas, maka bila terdapat
penyetoran lebih dari nilai nominal simpanan oleh anggota baru, maka
kelebihan tersebut juga diakui sebagai modal penyetaraan partisipasi
anggota.
Modal Penyertaan
47 Modal penyertaan diakui sebagai ekuitas dan dicatat
sebesar jumlah nominal setoran. Dalam hal modal penyertaan yang
diterima selain uang tunai, maka modal penyertaan tersebut dinilai
sebesar harga pasar yang berlaku pada saat diterima.
48 Modal penyertaan ikut menutup risiko kerugian dan memiliki
123456789
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
Hak Cipta © 1998 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
AKUNTANSI PERKOPERASIAN PSAK NO. 27 (REVISI 1998)
27.9
sifat relatif permanen, dan imbalan atas pemodal didasarkan atas hasil
usaha yang diperoleh. Oleh karena itu modal pernyertaan tersebut diakui
sebagai ekuitas.
49 Modal penyertaan dicatat dengan nilai nominal, dan dalam
hal modal penyertaan diterima dalam bentuk selain uang tunai, maka modal
penyertaan tersebut dicatat sebesar nilai pasar yang berlaku pada saat
diterima. Apabila nilai pasar tidak tersedia dapat digunakan nilai taksiran.
Penjelasan yang cukup harus diungkapkan dalam catatan atas laporan
keuangan atas penilaian yang dilakukan.
50 Ketentuan mengenai perjanjian dengan pemodal yang
menyangkut pembagian keuntungan atau hasil usaha, tanggungan
kerugian, jangka waktu dan hak-hak pemodal harus dijelaskan dalam
catatan atas laporan keuangan.
Modal Sumbangan
51 Modal sumbangan yang diterima oleh koperasi yang
dapat menutup risiko kerugian diakui sebagai ekuitas, sedangkan
modal sumbangan yang substansinya merupakan pinjaman diakui
sebagai kewajiban jangka panjang dan dijelaskan dalam catatan atas
laporan keuangan.
52 Oleh karena koperasi mengemban misi nasional untuk
menggerakkan ekonomi rakyat dan menjadi soko guru perekonomian
nasional, maka dimungkinkan koperasi memperoleh sumbangan dari
pemerintah dan pihak lain. Sumbangan tersebut dapat diakui sebagai
ekuitas jika ia dapat menanggung risiko atas kerugian.
53 Kadangkala sumbangan diterima oleh koperasi dengan
persyaratan tertentu yang mengikat, sehingga hakekat sumbangan tersebut
adalah pinjaman. Sumbangan ini tidak dapat diakui sebagai ekuitas, tetapi
harus diakui sebagai kewajiban lain-lain jangka panjang dan dijelaskan
dalam catatan atas laporan keuangan.
Cadangan
54 Cadangan dan tujuan penggunaannya dijelaskan dalam
123456789
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
Hak Cipta © 1998 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
27.10 Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
AKUNTANSI PERKOPERASIAN PSAK NO. 27 (REVISI 1998)
catatan atas laporan keuangan.
55 Pembentukan cadangan dapat ditujukan antara lain untuk
pengembangan usaha koperasi, menutup risiko kerugian, dan pembagian
kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi. Cadangan yang
dibentuk dari sisa hasil usaha dicatat dalam akun Cadangan. Tujuan penggunaan
cadangan tersebut harus dijelaskan dalam catatan atas laporan
keuangan.
56 Pembayaran tambahan kepada anggota yang keluar dari
keanggotaan koperasi di atas jumlah simpanan pokok, simpanan wajib
dan simpanan lain-lain dibebankan pada cadangan.
57 Cadangan yang dibentuk dari sisa hasil usaha yang diperoleh
setiap tahun buku yang dimaksudkan untuk pemupukan modal untuk
pengembangan usaha dan untuk menutup risiko kerugian merupakan
bagian dari ekuitas. Sebagai bagian dari ekuitas, cadangan berpengaruh
terhadap total nilai kekayaan bersih koperasi yang mencerminkan nilai
pemilikan anggota dalam koperasi. Oleh karena itu anggota yang keluar
dalam tahun berjalan, selain menerima pengembalian simpanan pokok,
simpanan wajib, dan simpanan lain sebesar nilai nominalnya, koperasi dapat
menetapkan pembayaran tambahan dalam jumlah yang proporsional
dengan nilai kekayaan bersih koperasi atau jumlah tertentu yang ditetapkan
rapat anggota. Pembayaran tambahan tersebut dibebankan pada cadangan
koperasi.
Sisa Hasil Usaha
58 Sisa hasil usaha tahun berjalan dibagi sesuai dengan
ketentuan yang berlaku pada koperasi. Dalam hal jenis dan jumlah
pembagian sisa hasil telah diatur secara jelas maka bagian yang tidak
menjadi hak koperasi diakui sebagai kewajiban. Apabila jenis dan
jumlah pembagiannya belum diatur secara jelas, maka sisa hasil usaha
tersebut dicatat sebagai sisa hasil usaha belum dibagi dan harus
dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
59 Suatu kebiasaan dalam koperasi, bahwa sisa hasil usaha
yang diperoleh dalam tahun berjalan dibagi sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar atau anggaran rumah tangga. Keharusan pembagian sisa
123456789
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
Hak Cipta © 1998 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
AKUNTANSI PERKOPERASIAN PSAK NO. 27 (REVISI 1998)
27.11
hasil usaha tersebut juga dinyatakan dalam undang-undang perkoperasian.
Penggunaan sisa hasil usaha yang dibagikan tersebut diantaranya adalah
untuk anggota, dana pendidikan dan untuk koperasi sendiri. Jumlah yang
merupakan hak Koperasi diakui sebagai cadangan.
60 Pembagian sisa usaha tersebut harus dilakukan pada akhir
periode pembukuan. Jumlah yang dialokasikan selain untuk koperasi diakui
sebagai kewajiban. Dalam hal pembagian tidak dapat dilakukan karena
jenis dan jumlah pembagiannya belum diatur secara jelas dalam anggaran
dasar atau anggaran rumah tangga, tetapi harus menunggu rapat anggota,
maka sisa hasil usaha tersebut dicacat sebagai sisa hasil usaha belum
dibagi dan harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
KEWA J I BAN
61 Simpanan anggota yang tidak berkarakteristik sebagai
ekuitas diakui sebagai kewajiban jangka pendek atau jangka panjang
sesuai dengan tanggal jatuh temponya dan dicatat sebesar nilai
nominalnya.
62 Simpanan anggota yang berkarakteristik sebagai ekuitas
adalah sejumlah tertentu dalam nilai uang yang diserahkan oleh anggota
pada koperasi atas kehendak sendiri sebagai simpanan dan dapat diambil
sewaktu-waktu sesuai perjanjian. Simpanan ini tidak menanggung risiko
kerugian dan sifatnya sementara karenanya diakui sebagai kewajiban.
A K T I VA
63 Aktiva yang diperoleh dari sumbangan yang terikat
penggunaannya dan tidak dapat dijual untuk menutup kerugian koperasi
diakui sebagai aktiva lain-lain. Sifat keterikatan penggunaan
tersebut dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
64 Sebagai penggerak ekonomi rakyat dan sebagai soko guru
perekonomian nasional, koperasi sering mendapat dukungan dari berbagai
pihak dalam bentuk bantuan atau sumbangan barang modal untuk menjalankan
usahanya. Barang modal tersebut dapat diakui sebagai aktiva
tetap milik koperasi walaupun aktiva tetap tersebut tidak dapat dijual untuk
menutup risiko kerugian. Dalam hal aktiva tetap tersebut tidak dapat menu123456789
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
Hak Cipta © 1998 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
27.12 Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
AKUNTANSI PERKOPERASIAN PSAK NO. 27 (REVISI 1998)
tup risiko kerugian sebagaimana disyaratkan oleh penyumbangnya atau

0 komentar:

Posting Komentar

patrick is mine!

Patrick is Love

Patrick is Love

day month year

About Me

Foto Saya
AL_fhiesya
my name is AL
Lihat profil lengkapku

Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.

i'm a simple girl

Mickey Mouse