Senin, 18 Juni 2012
PSAK 47
09.40 |
Diposting oleh
AL_fhiesya |
Edit Entri
123456789
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
Hak Cipta © 1998 IKATAN
AKUNTAN INDONESIA
Dilarang memfoto-kopi
atau memperbanyak
AKUNTANSI
TANAH PSAK
NO. 47
4 7 . 1
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN NO. 47
AKUNTANSI TANAH
Paragraf tercetak miring adalah paragraf standar.
Paragraf penjelasan
tercetak tegak. Pernyataan ini tidak wajib diterapkan
untuk unsur tidak
material.
PENDAHULUAN
01 Tanah sebagai aktiva tetap.
a) Akuntansi tanah pada prinsipnya mengikuti PSAK 16
tentang
Aktiva Tetap. PSAK tersebut perlu dilengkapi PSAK ini.
b) PSAK ini berlaku bagi entitas komersial dan
Nirlaba.Entitas
akuntansi menggunakan tanah sebagai aktiva tetap, barang
dagangan, bahan baku, investasi dan atau aktiva
lain-lain. Entitas
akuntansi yang menggunakan tanah sebagai aktiva tetap,
terdiri
dari berbagai jenis industri. Industri khusus yang
diatur dalam
PSAK tertentu mengikuti pula standar ini, sepanjang
aktiva tetap
tanah belum diatur secara khusus.
c) Tanah dalam negeri adalah tanah yang berada di
wilayah geografis
Indonesia, terbagi menjadi tiga wilayah: yaitu wilayah
kawasan
berikat, wilayah yuridiksi negara perwakilan, dan wilayah
pabean.
Hukum pertanahan mengatur secara umum hak-hak atas
tanah kedua wilayah tersebut, dan mengatur secara khusus
wilayah
berikat. Wilayah yuridiksi negara perwakilan terkait
dengan
kantor perwakilan negara asing atau wilayah kedutaan.
d) Tanah luar negeri adalah tanah yang berada
diluar wilayah Indonesia,
berada pada wilayah hukum pertanahan lain diluar hukum
pertanahan Indonesia. Substansi aktiva tetap tanah
dalam kaidah
hukum tersebut adakalanya menyebabkan pencatatan manfaat
ekonomik dari kepemilikan absolut dan penggunaannya
kedalam
kelompok aktiva tetap.
02 Hak atas tanah sebagai Beban Tangguhan.
Perolehan dan penguasaan atas tanah membutuhkan
kelengkapan dokumen
hukum. Biaya memperoleh kelengkapan dokumen hukum tersebut
diakumulasi sebagai Beban Tangguhan. Hak kepemilikan
tanah secara
absolut dibatasi UUD 1945 pasal 33 ayat (3) yang
menyatakan bahwa
123456789
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
Hak Cipta © 1998 IKATAN
AKUNTAN INDONESIA
4 7 . 2 Dilarang
memfoto-kopi atau memperbanyak
AKUNTANSI
TANAH PSAK
NO. 47
bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai
oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat.
Dengan demikian muncullah berbagai jenis hak atas tanah
selain hak milik.
Jika persyaratan UU dipenuhi oleh pemegang hak dan tanah
tersebut tidak
mempunyai peruntukan lain demi kepentingan umum, setelah
perpanjangan
waktu berakhir, masih dimungkinkan untuk memperbaharui
hak atas tanah
bukan hak milik tersebut. Berdasarkan jiwa UUD pasal 33
ayat (3), hak
milikpun juga dapat dicabut untuk kepentingan umum.
a) Untuk keperluan Standar ini, kepemilikan tanah
berdasar hak
apapun disebut tanah, disertai pengungkapan mengenai
jenis
hak dan masa manfaat. Kepemilikan tanah berdasar berbagai
jenis hak tidak dapat disusutkan kecuali dapat diprediksi
bahwa
tak mungkin atau kecil kemungkinan bahwa perpanjangan
atau
pembaharuan hak dapat diperoleh manajemen.
Hak sewa pakai atas tanah atau semacamnya yang diperoleh
berdasar Kontrak Sewa tidak setara dengan kepemilikan
tanah,
harus diperlakukan sebagai Beban Dibayar Di muka, sesuai
butir 05.
b) Beban Tangguhan yang timbul untuk pengurusan legal Hak
Atas
Tanah yang diwujudkan dokumen yang memberi hak tertentu,
termasuk memperpanjang hak tertentu, memperbaharui hak
tertentu, kepada entitas untuk menggunakan tanah yang
berjumlah sebesar tarif menurut peraturan
perundangundangan
yang dibayarkan kepada pemerintah, jika material
dinyatakan secara terpisah dalam pos Beban Tangguhan dan
diamortisasi secara sistematis dan rasional selama masa
manfaat disertai pengungkapan jenis hak, masa berlaku dan
cara amortisasi.
c) Tanah Luar Negeri adalah tanah yang berada di wilayah
hukum
pertanahan lain diluar hukum pertanahan Indonesia.
Substansi
kepemilikan tanah dalam kaidah hukum tersebut menyebabkan
pencatatan sama seperti butir a dan b.
03 Keterkaitan dengan PSAK lain.
123456789
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
Hak Cipta © 1998 IKATAN
AKUNTAN INDONESIA
Dilarang memfoto-kopi
atau memperbanyak
AKUNTANSI
TANAH PSAK
NO. 47
4 7 . 3
a) PSAK 10 paragraf 32 dan ISAK 4 untuk kapitalisasi
selisih kurs luar
biasa terkait pada pemerolehan aktiva tetap tanah dengan
dana
pinjaman valuta asing.
b) PSAK 16 sebagai standar umum akuntansi aktiva tetap
dan aktiva
lain-lain.
c) PSAK 16 paragraf 66 dan PSAK 21 paragraf 44 tentang
penilaian
kembali aktiva tetap, termasuk tanah.
d) PSAK 22 dan 38 yang mengatur akuisisi, penggabungan
dan atau
restrukturisasi usaha.
e) PSAK 26 untuk biaya pinjaman.
f) PSAK 37 yang mengatur pengelolaan tanah negara,
misalnya tanah
jalan tol.
g) PSAK 48 yang mengatur penurunan nilai aktiva.
h) PSAK 51 yang mengatur akuntansi kuasi reorganisasi.
Tujuan
04 Tujuan Pernyataan ini:
a) Mengatur perlakuan akuntansi dan pelaporan tanah
sebagai
aktiva tetap dan penyusutannya.
b) Mengatur perlakuan akuntansi dan pelaporan hak atas
tanah
sebagai Beban Tangguhan dan amortisasinya.
Lingkup
05 PSAK ini mengatur akuntansi tanah sebagai aktiva tetap
dan Beban Tangguhan untuk pengurusan legal hak atas
tanah, sehingga
tidak berkaitan dengan:
a) Tanah sebagai barang dagangan.
b) Tanah sebagai bahan baku produksi.
c) Tanah sebagai investasi properti (dalam pos
investasi).
d) Tanah sebagai aktiva lain-lain.
e) Aktiva Tetap Tanah - Hak Sewa Guna Usaha.
06 Pernyataan ini merupakan pelengkap PSAK 16 tentang
Aktiva Tetap dan Aktiva lain-lain umumnya, Beban
Tangguhan khususnya,
sehingga seluruh bagian PSAK 16 yang tidak bertentangan
dengan PSAK ini berlaku bagi akuntansi aktiva tetap tanah
dan Beban
Tangguhan - Hak Atas Tanah.
123456789
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
Hak Cipta © 1998 IKATAN
AKUNTAN INDONESIA
4 7 . 4 Dilarang
memfoto-kopi atau memperbanyak
AKUNTANSI
TANAH PSAK
NO. 47
Definisi
07 Definisi terkait hanya pada PSAK ini adalah sbb:
Tanah adalah aktiva berwujud yang diperoleh siap pakai
atau diperoleh
lalu disempurnakan sampai siap pakai dalam operasi
entitas dengan
manfaat ekonomik lebih dari setahun, dan tidak dimaksud
untuk diperjualbelikan
dalam kegiatan operasi normal entitas.
Beban Tangguhan karena pengurusan legal Hak Atas Tanah
adalah
biaya untuk memperoleh semua hak yang diterbitkan oleh
pemerintah
berdasar peraturan perundang-undangan. Jenis hak, batasan
hak dan
masa berlaku hak, tercantum secara eksplisit dalam
dokumen hak
tersebut. Hak milik tak mempunyai batasan waktu
kepemilikan,
sehingga tidak dapat dikelompokkan sebagai Beban
Tangguhan,
namun dikapitalisasi sebagai elemen biaya Perolehan
Tanah. Hak jenis
lain diluar sertifikat hak milik mempunyai batasan waktu
berlaku,
walaupun dapat diperpanjang dan atau diperbaharui.
Berbeda dengan
aktiva tak berwujud lain, Beban Tangguhan yang timbul
karena perolehan
hak atas tanah terkait erat pada keadaan fisik tanah.
Masa manfaat tanah adalah:
a) Jangka waktu penggunaan aktiva tanah yang diharapkan
dapat
dicapai, atau
b) Jangka waktu jumlah unit produksi yang diharapkan
dapat
dihasilkan oleh suatu aktiva tanah.
c) Masa berlakunya hak, bila hak tak dapat diperbaharui
atau
diperpanjang bila butir c lebih pendek dari butir a atau
b.
Masa manfaat Beban Tangguhan karena perolehan Hak Atas
Tanah,
adalah masa manfaat tanah atau masa berlaku hak tak dapat
diperpanjang
atau diperbaharui mana yang lebih pendek.
Nilai wajar tanah adalah harga pasar bebas obyektif pada
tanggal
transaksi perolehan atau berdasar penilaian profesional
yang berterima
umum yang mana yang lebih handal.
Nilai wajar prasarana dan sarana adalah nilai pasar
obyektif pada
tanggal transaksi perolehan atau dasar penilaian
profesional berterima
umum yang mana yang lebih handal.
123456789
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
Hak Cipta © 1998 IKATAN
AKUNTAN INDONESIA
Dilarang memfoto-kopi
atau memperbanyak
AKUNTANSI
TANAH PSAK
NO. 47
4 7 . 5
PENJELASAN
Pengakuan tanah
08 Biaya perolehan Aktiva Tetap Tanah yang dibangun
sendiri merupakan akumulasi seluruh biaya perolehan dan
pengembangan
tanah, berupa biaya pematangan tanah, di luar Beban
Tangguhan
akibat biaya legal pengurusan hak.
Pengakuan Awal Aktiva Tetap Tanah
09 Tanah pada awalnya diukur berdasar biaya perolehan.
Pengeluaran untuk memperoleh tanah diakui secara terpisah
dari pengeluaran
legal hak atas tanah. Apabila tanah diperoleh cuma-cuma,
pengakuan
awal terdiri dari harga wajar sesuai paragraf 13 Standar
ini, ditambah
unsur biaya legal saja.
Komponen Biaya
10 Biaya perolehan tanah antara lain meliputi:
a) Harga transaksi pembelian tanah termasuk tanaman,
prasarana,
bangunan diatasnya yang harus dibeli kemudian
dimusnahkan. Bila
tidak dimusnahkan, menggunakan paragrap 10. Harga tanah
berasal
dari sumbangan diatur pada paragraf 13.
b) Biaya konstruksi atau pembuatan tanah, bila lahan
tanah diciptakan.
c) Biaya ganti rugi penghuni, biaya relokasi.
d) Biaya pembelian tanah lain sebagai pengganti.
e) Biaya komisi perantara jual beli tanah.
f) Biaya pinjaman terkapitalisasi kedalam tanah.
g) Biaya pematangan tanah.
Beban Tangguhan untuk pengurusan legal Hak Atas Tanah
antara lain
meliputi:
a) Biaya legal audit seperti pemeriksaan keaslian
sertifikat tanah,
rencana tata kota.
b) Biaya pengukuran-pematokan- pemetaan ulang.
c) Biaya notaris, biaya jual beli & PPAT
d) Pajak terkait pada jual - beli tanah.
123456789
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
Hak Cipta © 1998 IKATAN
AKUNTAN INDONESIA
4 7 . 6 Dilarang
memfoto-kopi atau memperbanyak
AKUNTANSI
TANAH PSAK
NO. 47
e) Biaya resmi yang harus dibayar ke Kas Negara, untuk
perolehan
hak, perpanjangan atau pembaharuan Hak baik status maupun
peruntukan.
Karena sifatnya berbeda dengan Beban Tangguhan yang lain,
dan
mempunyai hubungan erat dengan aktiva Tanah, serta
mempunyai pola
amortisasi sendiri, maka penyajian di neraca dipisahkan
dari Beban
Tangguhan yang lain.
Perolehan Secara Gabungan
11 Perolehan tanah dan prasarana-sarana yang berada di
atas atau di bawah tanah secara gabungan, dialokasi
kepada aktiva
tetap tanah secara proporsional berdasar perbandingan
nilai wajar
aktiva tetap tanah dan aktiva non-tanah.
Apabila harga wajar tanah amat handal, maka harga tanah
ditentukan
lebih dahulu, lalu sisa harga gabungan dikapitalisasi
menjadi harga
perolehan prasarana dan sarana. Cara yang sama berlaku,
yaitu bila
harga prasarana dan sarana amat handal, sebaliknya harga
wajar
tanah sulit ditentukan.
Pertukaran Aktiva Tanah
12 Pertukaran aktiva tetap tanah mengikuti PSAK 16.
Tanah Sumbangan
13 Sumbangan Tanah Diterima dicatat berdasarkan nilai
wajar lokasi setempat, dan diakui sebagai Modal Berasal
dari Sumbangan
sesuai PSAK 21 tentang Ekuitas.
Pengeluaran Setelah Perolehan
14 Pengeluaran setelah perolehan tanah ditambahkan
kepada jumlah tercatat, apabila meningkatkan manfaat
ekonomik
semula berupa peningkatan kinerja dan atau umur ekonomik.
123456789
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
Hak Cipta © 1998 IKATAN
AKUNTAN INDONESIA
Dilarang memfoto-kopi
atau memperbanyak
AKUNTANSI
TANAH PSAK
NO. 47
4 7 . 7
Contoh peningkatan manfaat ekonomik sebagai berikut:
a) Peningkatan tinggi halaman parkir yang sering
tergenang air
hujan pada wilayah belanja, meningkatkan ramainya
pengunjung
di musim hujan.
b) Perolehan tanah rawa ditambah pengeluaran setelah
perolehan
berupa pengurukan menjadi lahan tanah padat meningkatkan
nilai ekonomik lahan.
c) Biaya pemasangan tiang-tiang pengaman dan atau penahan
anti erosi lahan tepi pantai meningkatkan keamanan gedung
dan menjaga tidak berkurangnya luas tanah.
15 Pengeluaran untuk memelihara kondisi tanah seperti
semula agar tetap berfungsi normal sesuai rencana
penggunaan
semula, pajak dan iuran daerah terkait tanah, dibebankan
pada laba
rugi tahun berjalan.
16 Pengeluaran perpanjangan hak sehingga memperpanjang
masa manfaat, tidak ditambahkan pada nilai tercatat tanah
tetapi sebagai Beban Tangguhan. Pengeluaran perpanjangan
hak tak
material dibebankan pada laba rugi tahun berjalan.
Pengukuran Berikutnya Terhadap Pengakuan Awal
Penyusutan
17 Tanah tidak disusutkan, kecuali:
a) Kondisi kualitas tanah tak layak lagi untuk digunakan
dalam
operasi utama entitas.
b) Sifat operasi utama meninggalkan tanah dan bangunan
begitu
saja apabila proyek selesai.
Contoh aktiva tetap tanah dan bangunan di daerah
terpencil.
Dalam hal ini tanah disusutkan sesuai perkiraan panjang
jadwal
operasi utama atau proyek tersebut.
c) Prediksi manajemen atau kepastian bahwa perpanjangan
atau
pembaharuan hak kemungkinan besar atau pasti tidak
diperoleh.
Apabila disusutkan, tanah disajikan berdasar nilai
perolehan atau nilai
terbawa lain sesuai revaluasi tanah atau PSAK tentang
penurunan
123456789
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
Hak Cipta © 1998 IKATAN
AKUNTAN INDONESIA
4 7 . 8 Dilarang
memfoto-kopi atau memperbanyak
AKUNTANSI
TANAH PSAK
NO. 47
nilai aset, dikurangi akumulasi penyusutan.
18 Aktiva tetap tanah tidak disusutkan, kecuali dalam
kondisi
yang dijelaskan pada paragraf 17. Metode penyusutan
berdasar
PSAK 17 tentang Akuntansi Penyusutan, dipilih sesuai pola
pemanfaatan
tanah dalam kegiatan usaha.
Penghapusan dan Pelepasan
19 Tanah disumbangkan atau dihibahkan sebagian atau
seluruhnya dikurangkan dari nilai terbawa tanah dalam
neraca, dengan
mendebit laba rugi tahun berjalan disertai pengungkapan
yang diperlukan.
Tanah disumbangkan harus dinyatakan dalam catatan atas
laporan
keuangan disertai alasan dan pertimbangan ekonomik untuk
entitas komersial atau alasan sosial untuk entitas
nirlaba.
Beban Tangguhan-Hak Atas Tanah terkait pada Tanah
disumbangkan
atau dihibahkan seluruhnya dihapusbukukan dari neraca,
dengan
mendebit akun laba rugi tahun berjalan. Beban
Tangguhan-Hak Atas
Tanah terkait pada Tanah disumbangkan atau dihibahkan
sebagian,
tidak mengalami perubahan, selama peruntukan tanah
tersisa tak berubah.
20 Tanah diambil alih negara untuk kepentingan umum,
dengan atau tanpa ganti rugi, setelah kerugian kehilangan
tanah dikurangi
ganti rugi yang diterima atau kemungkinan besar diterima,
dibebankan pada laba rugi tahun berjalan.
21 Tanah yang secara fisik menyusut luasnya karena
pengikisan alam, secara proporsional mengurangi nilai
terbawa aktiva
tanah saat tanggal neraca, dan dibebankan pada laba rugi
tahun berjalan.
Nilai terbawa disusutkan sesuai sisa manfaat ekonomik
atau
legal yang lebih pendek.
22 Tanah yang tidak dimanfaatkan untuk operasi
perusahaan,
tak dapat disewakan dan tak mempunyai nilai jual,
dieleminasi
dari neraca dengan cara membebankan pada laba rugi tahun
berjalan.
23 Apabila tanah tersebut masih mempunyai nilai jual,
123456789
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
Hak Cipta © 1998 IKATAN
AKUNTAN INDONESIA
Dilarang memfoto-kopi
atau memperbanyak
AKUNTANSI
TANAH PSAK
NO. 47
4 7 . 9
maka nilai terbawa diturunkan sampai ke nilai neto
realisasi penjualan
konservatif.
Pengakuan Beban Tangguhan karena Pengurusan Legal Hak
Atas
Tanah
24 Beban Tangguhan berupa Hak Atas Tanah harus dibuktikan
dengan bukti kepemilikan hak yang masih berlaku. Hak atas
tanah,
baik baru maupun perpanjangan atau pembaharuan hak, diakui
sebagai Beban Tangguhan.
25 Beban Tangguhan berupa Hak Atas Tanah dicatat
sebesar biaya perolehan hak atau biaya perpanjangan hak
atau biaya
pembaharuan hak.
Amortisasi
26 Semua Beban Tangguhan terkait hak diamortisasi
sepanjang
umur hukum hak atau umur ekonomik aktiva tanah, yang
mana yang lebih pendek.
27 Metode amortisasi sesuai pola pemanfaatan hak tanah
dalam operasi perusahaan, diselaraskan dengan paragraf
21,
dilakukan secara sistematis dan konsisten. Pola
pemanfaatan dan
umur ekonomik Beban Tangguhan tersebut harus dievaluasi
secara
berkala, dan diubah sesuai kondisi mutakhir.
PENYAJIAN
28 Tanah disajikan sebagai bagian kelompok aktiva tetap
berwujud.
29 Semua hak atas tanah, disajikan sebagai Beban
Tangguhan-
Hak Atas Tanah dalam neraca, terpisah dari Beban
Tangguhan
yang lain.
Pengungkapan
30 PSAK 1 tentang pengungkapan kebijakan akuntansi
123456789
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
Hak Cipta © 1998 IKATAN
AKUNTAN INDONESIA
4 7 . 1 0 Dilarang
memfoto-kopi atau memperbanyak
AKUNTANSI
TANAH PSAK
NO. 47
tetap berlaku bagi aktiva tetap tanah, untuk menjelaskan
substansi
pos tanah di neraca. Selain PSAK 16 paragraf 73-75 dan
PSAK 17
paragraf 12 dan 17, untuk tanah, informasi berikut ini
harus diungkapkan
dalam catatan atas laporan keuangan:
a) Jenis hak atas tanah dan masa manfaatnya, dan
b) Prediksi manajemen atau derajat kepastian yang
diperoleh
manajemen mengenai diperoleh atau tidaknya perpanjangan/
pembaharuan hak atas tanah.
c) Keterkaitan dengan pos Beban Tangguhan - Hak Atas
Tanah.
31 Reklasifikasi status tanah dalam neraca harus
diungkapkan,
misalnya aktiva lain- lain menjadi aktiva tetap tanah,
persediaan tanah real estat menjadi aktiva tetap tanah,
investasi tanah
menjadi aktiva tetap tanah, dan sebaliknya.
32 Informasi tentang Beban Tangguhan - Hak Atas Tanah
harus diungkapkan, dalam catatan atas laporan keuangan,
terutama:
a) Keterkaitan dengan tanah tertentu, sejalan dengan
pengungkapan
pada paragraf 30.
b) Kebijakan amortisasi Beban Tangguhan dan alasan
pemilihan
kebijakan.
c) Bila perpanjangan atau pembaharuan hak tidak
diperoleh,
harus diungkapkan secara khusus
TANGGAL EFEKTIF
33 Pernyataan ini berlaku efektif untuk penyusunan dan
penyajian laporan keuangan yang mencakupi periode laporan
yang
dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1999.
Penerapan lebih
dini dianjurkan.
123456789
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
Hak Cipta © 1998 IKATAN
AKUNTAN INDONESIA
Dilarang memfoto-kopi
atau memperbanyak
AKUNTANSI
TANAH PSAK
NO. 47
4 7 . 1 1
AKUNTANSI TANAH
PERNYATAAN
STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN
PSAK No.
4 7
IKATAN AKUNTAN
INDONESIA
Hak Cipta © 1998 IKATAN
AKUNTAN INDONESIA
Dilarang memfoto-kopi
atau memperbanyak
AKUNTANSI
TANAH PSAK
NO. 47
DAFTAR ISI
Paragraf
SAMBUTAN KETUA UMUM IAI
PENDAHULUAN.....................................................................
01-03
Tujuan
............................................................................ 04
Lingkup
..........................................................................
05-06
Definisi
........................................................................... 07
PENJELASAN
........................................................................ 08-27
Pengakuan Tanah
.......................................................... 08
Pengakuan Awal Aktiva Tetap Tanah
............................. 09
Komponen Biaya
............................................................ 10
Perolehan Secara Gabungan
........................................ 11
Pertukaran Aktiva Tanah
................................................ 12
Tanah Sumbangan .........................................................
13
Pengeluaran Setelah Perolehan
.................................... 14-16
Pengukuran Berikutnya terhadap
Pengakuan Awal
............................................................
Penyusutan
....................................................................
Penghapusan dan Pelepasan
........................................ 19-23
Pengakuan Beban Tangguhan karena pengurusan
Legal Hak Atas Tanah
.................................................... 24-25
Amortisasi
...................................................................... 26-27
PENYAJIAN
............................................................................
28-29
Pengungkapan ...............................................................
30-32
TANGGAL BERLAKU EFEKTIF
............................................ 33
PSAK No. 47 tentang AKUNTANSI TANAH telah disetujui dalam
rapat
Komite Standar Akuntansi Keuangan pada tanggal 19 Juni
1998 dan telah
disahkan oleh Pengurus Pusat Ikatan Akuntan Indonesia
pada tanggal 15
Juli 1998.
Pernyataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur yang
tidak material (immaterial
items).
Jakarta, 15 Juli 1998
Komite Standar Akuntansi Keuangan
Jusuf Halim Ketua
Istini T. Sidharta Wakil Ketua
Mirza Mochtar Sekretaris
Wahjudi Prakarsa Anggota
Katjep K. Abdoelkadir Anggota
Jan Hoesada Anggota
Hein G. Surjaatmadja Anggota
Sobo Sitorus Anggota
Timoty E. Marnandus Anggota
Mirawati Sudjono Anggota
Nur Indriantoro Anggota
Rusdy Daryono Anggota
Siti Ch. Fadjriah Anggota
Osman Sitorus Anggota
Jusuf Wibisana Anggota
Yosefa Sayekti Anggota
Heri Wahyu Setiyarso Anggota
Hak Cipta © 1998 IKATAN
AKUNTAN INDONESIA
Dilarang memfoto-kopi
atau memperbanyak
AKUNTANSI
TANAH PSAK
NO. 47
Hak Cipta © 1998 IKATAN
AKUNTAN INDONESIA
Dilarang memfoto-kopi
atau memperbanyak
AKUNTANSI
TANAH PSAK
NO. 47
SAMBUTAN KETUA UMUM
IKATAN AKUNTAN
INDONESIA
Dalam memasuki era globalisasi, arus dana tidak lagi
mengenal batas
negara dan tuntutan transparansi informasi keuangan semakin
meningkat,
baik dari pengguna laporan keuangan di dalam negeri
maupun di luar
negeri. Untuk memenuhi tuntutan yang semakin meningkat
tersebut,
Standar Akuntansi Keuangan haruslah berwawasan global.
Dengan keterbatasan tenaga, waktu dan dana, Ikatan Akuntan
Indonesia
selalu berusaha secara berkesinambungan untuk
meningkatkan mutu standar
akuntansi keuangan agar laporan keuangan yang disajikan
perusahaan
Indonesia dapat sejalan dengan perkembangan standar
internasional. Peningkatan
mutu tersebut dilakukan baik dengan penerbitan standar
baru
maupun dengan melakukan penyempurnaan terhadap standar
yang telah
ada.
Upaya pengembangan standar akuntansi ini tentunya tidak
akan berhasil
tanpa dukungan berbagai pihak. Pada kesempatan ini kami
menyampaikan
terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya
kepada Direktorat
Jendral Lembaga Keuangan-Departemen Keuangan yang telah
mendukung
upaya pengembangan standar akuntansi ini melalui Sub-Tim
Pengembangan
Sistem Akuntansi di Sektor Swasta.
Kami juga menyampaikan terima kasih kepada badan dan
instansi
pemerintah lainnya, Kantor Akuntan Publik Drs. Hadi
Sutanto & Rekan,
perguruan tinggi, asosiasi, perusahaan dan pihak lainnya
yang telah banyak
memberikan masukan dan dukungan dalam proses pengembangan
standar
akuntansi ini. Kepada seluruh anggota Komite Standar
Akuntansi Keuangan
yang telah bekerja tanpa pamrih dengan semangat
profesionalisme, kami
ucapkan terima kasih dan penghargaan yang
setinggi-tingginya.
Jakarta, 15 Juli 1998
Pengurus Pusat
Ikatan Akuntan Indonesia
Drs. Soedarjono
Ketua Umum
Hak Cipta © 1998 IKATAN
AKUNTAN INDONESIA
Dilarang memfoto-kopi
atau memperbanyak
AKUNTANSI
TANAH PSAK
NO. 47
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
patrick is mine!
Patrick is Love
day month year
my facebook :)
About Me
Pengikut
Diberdayakan oleh Blogger.
0 komentar:
Posting Komentar